Jia Xiang - Kebijakan pemerintah belum sepenuhnya mendukung pengembangan energi terbarukan tenaga arus laut. Landasan hukum yang ada sekarang belum mencantumkan secara spesifik pengembangan energi terbarukan tenaga arus laut.
.
Managing Director Indonesian Hydrodynamic Laboratory, BPPT, Dr. Erwandi mengemukakan hal itu Jumat (30/3/12) di Jakarta. Menurut Erwandi, sampai sekarang pemerintah belum sepenuhnya mendukung pengembangan energi terbarukan tenaga arus laut. Beberapa regulasi seperti Keputusan Presiden Nomor 5/2006, tentang Kebijakan Energi Nasional dan UU No 30/2007 tentang Energi, secara spesifik belum mencakup soal pemanfaatan energi arus laut. Padahal, pengembangan pembangkit listrik tenaga arus laut mestinya menjadi prioritas pemerintah karena biayanya murah dan ramah lingkungan. Sumber energi ini tidak menghasilkan karbon karena tidak mengalami proses pembakaran seperti pada fosil (minyak bumi). Selain itu, Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau tentunya punya ribuan selat yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga arus laut.
Menyikapi kendala regulasi tersebut, beberapa institusi yang terdiri dari Badan Pengembangan dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan beberapa lembaga lainnya membentuk Asosiasi Energi Laut Indonesia. “Adanya Asosiasi ini agar mempercepat implementasi teknologi arus laut di Indonesia. Asosiasi akan memperjuangkan pengembangan energi arus laut agar secara spesifik masuk ke dalam Undang-undang,” papar Erwandi kepada Jia Xiang Hometown.
Pembangkit listrik tenaga arus laut dibuat dengan memanfaatkan selat atau teluk yang mengalami penyempitan ruang aliran arus laut. Pada daerah itu arus laut akan mengalami percepatan dengan menghasilkan energi yang sangat besar. Energi tersebut lalu dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin sebagai pembangkit tenaga listrik. Secara teknis aliran arus laut tidak seluruhnya dihalangi dengan alat pembangkit listrik, tetapi diatur sedemikian rupa agar aliran arus laut tetap berjalan secara alamiah. Dengan begitu ekosistem laut disekitarnya tidak rusak.
Beberapa cara untuk mengubah energi arus laut menjadi energi listrik dapat dilakukan dengan cara konfigurasi rotor yang bersifat horizontal axis, reciprocating hydrofoil, dan vertical axis. Kemudian dengan model, tidal fence yang efektif untuk menghalangi arus dan semua peralatan listrik (generator dan transformator) dapat ditaruh di atas permukaan air. Dengan memotong saluran arus, maka kecepatan turbin akan meningkat secara signifikan.
Namun kekurangan alat ini adalah penempatannya di tepi muara dapat mengganggu ekosistem disekitarnya. Kemudian dengan cara tidal turbin yang bentuknya menyerupai turbin angin, dan mempunyai beberapa kelebihan daripada tidal fence. Tidal turbin lebih aman bagi lingkungan dan tidak menghalangi kapal kecil yang melintas di atasnya atau di area turbin ini dipasang. Pembuatannya pun memerlukan sedikit material dibanding dengan tidal fence.
Tidal turbin bekerja dengan baik di tempat yang berarus 2-2.5 m/s. Arus tersebut akan menghasilkan kerapatan energi empat kali lebih besar daripada udara. Sehingga alat ini lebih baik dari turbin yang digerakkan oleh energi angin dan matahari. Tempat ideal untuk menempatkan alat ini adalah 1 Km dari tepi laut dengan kedalaman 20-30 meter. Tempat ideal akan menghasilkan 10 MW/km2.
Keuntungan dari pembangkit listrik tenaga arus laut diantaranya mengurangi kebergantungan kepada bahan bakar fosil, ramah lingkungan karena tidak menghasilkan polusi, konstruksi yang besar dapat menjadi sarang ikan, burung, dan hewan lainnya, serta pembangunannya yang lebih cepat. [JX/Ivan W Lawendatu]
No comments:
Post a Comment