Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapan
1.latar
belakang pendidikan warganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsan negara indonesia
yang dimulai dari sejar era sebelumdan sesudah penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era
pengisisan kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai
dengan zamannya. Kondisi dan tututan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
bangsa indonesia bersamaan nilai nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh
dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah
telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan
bangsa tersebut di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha
esa.landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
indonesia.
2.Kompetisi
yang diharapan dari pendidikan kewarganegaraan.
a.hakikat
pendidikan
masyarakat dan pemerintahan suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup generasi penerusnya secara berguna dan
bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari
depan mereka senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hub internasional
b.
kemampuan warga neraga
untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi perkembangan , perubahan masa depanya,suatu negara sangat
memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seniyang berlandasan
nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c.
menumbuhkan wawasan warganegara
setiap warga negara republik indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan ,teknologi,dan seni merupakan misi atau tanggung
jawab pendidikan kewarganegaraan unutk menumbuhkan wawasan negara dalam hal persahabatan,pengertian
antara bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela negara ,wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
d.
dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
rakyat indonesia, melalui majelis perwakilannya
(MPR). Menyatakan bahwa : pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan
bangsa indonesia diarah kan untuk “ meningkatkan kecerdasaan serta harkat dan
martabat bangsa,sehingga mampu membangun dirinya dan berkualitas mandiri ,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan rakyat sekelilingnya serta dapat memenuhi
kebutuhan pembangunan nasional dan tanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e.
kompetensi yang diharapkan
kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindangan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia
mampu kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas ,penuh rasa tangung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan
negara dengan negara , dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat
,berbangsa,dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsah bangsa,wawasan
nusantara,dan ketahanan nasional.
B.
pemahaman tentang bangsa ,negara, hak dan kewajiban warga negara ,hubungan
warga negara dengan negara atas dasar demokrasi ,hak asasi manusia (HAM)
1.
pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan,adat,bangsa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Pengertian negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu dan mengakui adannya sesuatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah suatu satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat dengan kekuasaan
untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
Unsur negara bersifat konstitutif. Ini berarti bahwa
dalam negara tersebut terhadap wilayah yang meliputi udara,darat,dan
perairan,rakyat atau masyarakat ,dan pemerintahan yang berdaulat
Unsur negara bersifat deklaratif , sifat ini di
tunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,pengakuan dari negara
lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara dalam
oerhimpunan bangsa-bangsa.
Dan bentuk negara dapat berbentuk negara kesatuan.